PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 24
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Panitia seleksi daerah memasukan data Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi kedalam sistem informasi sumberdaya pertahanan. (2) Data calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitia seleksi pusat untuk pelaporan. (3) Panitia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan data calon Komponen Cadangan yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.
