PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 19
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
Panitia seleksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) memiliki tugas paling sedikit: a. melaksanakan seleksi administratif dan seleksi kompetensi; b. menentukan calon Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi administratif dan seleksi kompetensi; c. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi calon Komponen Cadangan kepada panitia seleksi pusat; dan d. menyampaikan data calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus dalam seleksi administratif dan seleksi kompetensi kepada panitia pusat.
