PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh panitia pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pengumuman pendaftaran Komponen Cadangan.
