PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 39
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat Fungsional Tertentu dan pejabat Fungsional Umum memperoleh tunjangan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
