PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 2
BAB 2 — PEJABAT PENERIMA DELEGASI WEWENANG
(1) Menteri Pertahanan MENETAPKAN hukuman disiplin bagi PNS Kemhan. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan. (3) Pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. pejabat struktural Eselon I; b. pejabat struktural Eselon II; c. pejabat struktural Eselon III; dan d. pejabat struktural Eselon IV. (4) Pejabat yang telah diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaskud ayat (3) tidak dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
