PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pencegahan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan akibat kelainan/penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
