PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 44
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Daftar Susunan Personel Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum UPT RS dr. Suyoto sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur tersendiri oleh pejabat kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan.
