PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 41
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan UPT RS dr. Suyoto dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.
