PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf j, mempunyai tugas menerima dan mencatat data dan informasi, memantau, melindungi dan memelihara lingkungan kerja atau barang bergerak/tidakbergerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
