PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara
mesin dan atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan lancar.
