PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, melaksanakan kegiatan bina suasana, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
