PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUSUN
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN status rumah negara tipe Rusun ke dalam rumah negara tipe Rusun golongan I atau golongan II dengan Keputusan.
(2) Rumah negara tipe Rusun golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi rumah negara tipe Rusun golongan I untuk memenuhi rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
