Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUSUN
Fungsi rumah negara tipe Rusun sebagai hunian dan tempat tinggal dapat dibedakan sebagi berikut : a. rumah negara tipe Rusun dalam Ksatrian
rusun yang berada dalam lingkungan Kesatrian diperuntukkan bagi anggota kesatuan sesuai pangkat dan jabatannya; dan
penggunaan Rusun sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur oleh pimpinan/komandan satuan.
b. rumah negara tipe Rusun di luar Ksatrian
rusun yang berada di luar ksatrian atau dalam suatu komplek perumahan Kemhan/TNI sebagai hunian dan tempat tinggal anggota yang berhubungan erat dengan kepentingan instansi/kesatuan PPBMNW di lingkungannya masing-masing; dan
rusun sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperuntukkan bagi anggota atas izin dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
