PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan rumah negara tipe Rusun di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status dan penghapusan rumah negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
(2) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini memuat Ketentuan Umum, Pembinaan Rumah Negara Tipe Rusun, Tataran Kewenangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
