PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUSUN
(1) Penghuni rumah negara tipe Rusun wajib memelihara, mengamankan, dan memanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
(2) Penghuni rumah negara tipe Rusun dilarang :
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk bangunan;
b. menyewakan,memindahtangankan sebagian atau seluruh unit kepada pihak lain; dan
c. menggunakan tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
(3) Anggota yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan pencabutan SIP.
