PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 15
BAB 3 — STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN
Komposisi dan jumlah perangkat kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, disesuaikan dengan jumlah personel penugasan, jumlah personel kesehatan dan jumlah pos satuan tugas operasi penggulangan bencana.
