PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 13
BAB 3 — STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN
Materiil dan/atau perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam dukungan Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. perangkat perorangan terdiri atas:
- perangkat kesehatan prajurit pasukan;
- perangkat kesehatan pembantu perawat;
- perangkat kesehatan perawat; dan
- perangkat kesehatan dokter. b. perangkat satuan terdiri atas:
- perangkat kesehatan batalyon;
- perangkat kesehatan kapal;
- perangkat kesehatan ambulans;
- perangkat kesehatan pergeseran pasukan; dan
- perangkat kesehatan pos satuan tugas operasi.
