Pasal 7
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Setiap UAKPA wajib memproses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan satu atau beberapa satuan kerja. (2) DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan DS tahun anggaran berjalan, diatur dalam Lampiran Permenhan ini. (3) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan Atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (4) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan UAKPB. (5) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN pada setiap bulan untuk bahan penyusunan LRA dan Neraca. (6) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan meliputi LRA dan Neraca beserta ADK pada setiap Triwulan I dan Triwulan III kepada UAPPA- W/UAPPA-E1. (7) Penyampaian Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai CaLK.
