Pasal 16
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) UAPPB-W menyusun: a. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah (DBPP-W); b. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS); c. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP- WT); dan d. Daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di jajarannya. (2) DBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA- W. (3) LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap semester. (4) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap tahun.
