PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) SIMAK BMN merupakan sub sistem dari SAI. (2) Untuk melaksanakan SIMAK BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu dibentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut: a. UAPB;
b. UAPPB-E1; c. UAPPB-W; d. UAKPB; dan e. UAPKPB. (3) Unit Akuntansi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dibentuk untuk UO Kemhan dan UO Mabes TNI. (4) Unit Akuntansi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibentuk sesuai kebutuhan.
