PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memperoleh: a. informasi penting tentang kinerja yang diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan
b. ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
