PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Analisis dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara berkala dan berlanjut dengan meneliti fakta-fakta yang ada, baik berupa kendala dan hambatan, maupun informasi lainnya.
