PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
(1) Pengisian Penetapan Indikator Kinerja Utama meliputi: a. Satker/Subsatker; b. tugas; c. fungsi; d. tujuan; e. sasaran terdiri atas:
- uraian; dan
- indikator;
f. penanggung jawab; dan g. sumber data. (2) Formulir dan cara pengisian Penetapan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
