Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PELAKSANAAN
Ketentuan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diatur sebagai berikut : a. pertimbangan untuk menyewakan BMN dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dephan dan TNI, atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah; b. BMN yang dapat disewakan adalah semua BMN selain Alutsista; c. pihak yang dapat menyewa BMN adalah Pengguna Barang; d. BMN yang dapat disewakan adalah BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang; e. jangka waktu sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang; f. perpanjangan jangka waktu sewa BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang; g. penghitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran sewa minimum dilakukan sebagai berikut :
- penghitungan nilai BMN untuk sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai; dan
- penghitungan nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai. h. penetapan besaran sewa atas BMN sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak; j. selama masa sewa, pihak penyewa atas persetujuan Pengguna Barang dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN; k. seluruh biaya yang timbul dalam rangka penilaian, dibebankan pada APBN; dan l. penyewaan rumah negara golongan I dan golongan II diatur tersendiri.
