PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis oleh pejabat di lingkungan Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.
