PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Unit Pengelola LHKPN kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi.
