PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri Pertahanan secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri Pertahanan secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
