PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 4
(1) Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Masa jabatan Wakil Menteri Pertahanan paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersama dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
