PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
