PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 11
Wakil Menteri Pertahanan wajib berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan untuk: a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan.
