PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 8
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian
