Pasal 70
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permenhan ini berlaku untuk Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU. (2) Satker Faskes yang belum ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.
(4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya pada Satker Faskes BLU yang memiliki : a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca paling sedikit sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). (5) Dewan Pengawas Satker Faskes BLU dibentuk dengan Keputusan Menteri.
