PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 62
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing . (2) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban : a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan c. mempertanggungjawaban kinerja operasional di bidangnya.
