PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 57
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Surplus anggaran Satker Faskes BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan untuk disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas Satker Faskes BLU.
