PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 51
BAB 13 — KELEMBAGAAN, PEJABAT PENGELOLA DAN KEPEGAWAIAN
(1) Tanah dan bangunan Satker Faskes BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan Satker Faskes BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
