PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 33
BAB 9 — PENDAPATAN DAN BELANJA
(1) Setelah APBN dan/atau Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN ditetapkan, Kasatker Faskes BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif. (2) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Satker Faskes BLU dan diketahui oleh atasan langsung Satker Faskes BLU yang disetujui Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan. (3) Menteri menyampaikan RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan Satker Faskes BLU.
