PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 15
BAB 7 — RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
(1) Status BLU Secara Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah terpenuhi secara memuaskan. (2) Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan administratif dan persyaratan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
