PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN...
Pasal 29
BAB 11 — ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Pertahanan sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
