Pasal 19
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit Analis Kepegawaian bagi PNS Dephan diajukan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan kepada BKN untuk Analis Kepegawaian Madya.
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan. Pasal 20 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Analis Kepegawaian yang bersangkutan.
