PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 3
BAB 3 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Dalam penyusunan SOP harus memenuhi aspek-aspek, yaitu: a. pembentukan tim dan kelengkapannya; b. melaksanakan identifikasi kebutuhan SOP; c. melaksanakan klasifikasi SOP; dan d. melaksanakan identifikasi data SOP.
