Pasal 4
BAB 3 — SECURITY CLEARANCE DAN SECURITY OFFICER
(1) SC di bidang pengamanan survei dan pemetaan diterbitkan untuk kepentingan pertahanan negara. (2) SC diterbitkan apabila seluruh persyaratan yang meliputi aspek teknis, administratif dipenuhi, dan tidak bertentangan dengan aspek pertahanan serta kedaulatan negara. (3) SC sebagai persyaratan akhir (final) yang harus dipenuhi agar kegiatan survei dan pemetaan dapat dilaksanakan. (4) SC menjadi landasan pengamanan kegiatan survei dan pemetaan, memperkuat pertahanan militer dan nirmiliter, serta tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
mengurangi kewenangan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah terkait untuk menerbitkan izin. (5) SC diterbitkan oleh Dirjen Strahan Kemhan atas permohonan Pemohon. (6) Penerbitan SC tidak dipungut biaya.
