PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
Jabatan Struktural Eselon Ia dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d.
