PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 44
BAB 6 — POLA MUTASI DAN ROTASI JABATAN PNS KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Permohonan pindah wilayah kerja PNS dilaksanakan setelah bertugas paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, kecuali : a. mengikuti suami/isteri sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Swasta; b. dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa/dari kawasan barat INDONESIA ke kawasan timur INDONESIA. (2) Permohonan pindah PNS Kementerian Pertahanan yang sedang menjalani tugas belajar tidak diperkenankan. (3) PNS Kementerian Pertahanan yang mengajukan perpindahan harus tetap melaksanakan tugas di tempat semula sebelum ada keputusan dari pejabat yang berwenang tentang perpindahannya.
