PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 40
BAB 6 — POLA MUTASI DAN ROTASI JABATAN PNS KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Setiap PNS Kementerian Pertahanan mendapat kesempatan yang sama untuk rotasi. (2) Rotasi dilakukan dalam rangka : pengisian formasi; a. penambahan pengetahuan dan keterampilan; b. optimalisasi tugas Unit Kerja; c. pembinaan berkaitan dengan penilaian prestasi atau kompetensi dan/atau
disiplin; dan d. memenuhi kebutuhan organisasi.
