Pasal 34
BAB 3 — POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi jenjang pelaksana sampai jenjang penyelia (Gol. Ruang II/b s.d. Gol. Ruang III/d) ; dan/atau c. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) bagi pejabat Fungsional jenjang penyelia (Gol. Ruang III/d) dan 25 (dua puluh lima) bagi pejabat Fungsional jenjang utama (Gol. Ruang IV/e).
