PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 2 — POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
Dalam hal calon yang diusulkan oleh Baperjakat kepada Menteri ditolak, maka Tim Baperjakat segera melakukan rapat dengan mengusulkan calon lain yang memenuhi syarat.
