Pasal 13
BAB 2 — POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan paling rendah Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon III; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau yang dipersamakan; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
