PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi termasuk dalam Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik. (2) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi adalah Lembaga Sandi Negara. (3) Satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah Pusdatin.
