PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 17
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Dalam menjalankan wewenangnya pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
