PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA...
Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN PRAJURIT
(1) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih, selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa. (2) Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendidikan Pertama: a. Perwira; b. Bintara; dan c. Tamtama.
